Ini yang Dilakukan Pemkot Metro saat Menemukan PKL yang Berdagang di Bahu Jalan

Kamis 16-05-2024,19:13 WIB
Reporter : Ruri Setiauntari
Editor : Yuda Pranata

Sebagai informasi, pemberian imbauan kepada PKL dilakukan adanya dugaan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3). (*)

Kategori :