Surat ini, berisikan usulan nama Pj. Gubernur Lampung hanya atas nama Fahrizal Darminto yang merupakan Sekdaprov Lampung.
"Kami bukan persoalkan nama yang diusulkan, akan tetapi mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban bagaimana mekanismenya," kata Midi Iswanto, Selasa 21 Mei 2024.
Anggota Komisi IV DPRD Lampung ini menjelaskan, DPRD Lampung sudah memutuskan usulan tiga Nama calon Pj. Gubernur Lampung pada 4 Desember lalu.
Nama-nama yang diusulkan, sambungnya, merupakan usulan dari masing-masing fraksi dimana dibahas melalui rapat pimpinan.
BACA JUGA:Kabur Dari Lapas Anak, Remaja Pembunuh Polisi di Lampung Ditangkap saat Naik Travel
Sebelumnya yang mencuat dari usulan fraksi ada lima nama.
Yakni, Ir. Fahrizal Darminto, MA; Dr. Drs.Rahman Hadi, M.Si; Dr.Drs,Samsudin, S.H.,MH.,M.Pd; Laksamana Pertama TNI Idham Faca, ST.,MM ; dan Prof.Dr.Ir. Lusmeilia Afriani, D.E.A., I.P.M.
Namun yang direkomendasikan sebanyak tiga nama yakni Fahrizal Darminto, Rahman Hadi, dan Samsudin.
"Surat yang lama kan belum dicabut. Ini tiba-tiba ada surat baru hanya satu nama. Sekali lagi saya tegaskan, kami tidak mempersoalkan nama yang direkomendasikan, akan tetapi mekanismenya," ujarnya.
Menurut sepengetahuannya juga, Kemendagri tidak mengirim lagi surat ke DPRD Lampung untuk usulan Pj. Gubernur Lampung ini.
"Setahu saya tidak ada surat baru. Kalaupun ada, tentu kan akan dibahas lagi melalui mekanisme yang sama dengan sebelumnya," kata Midi.
Karenanya, Midi Iswanto menegaskan pihaknya memerintahkan fraksinya di DPRD Lampung untuk mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban dari Keputusan Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay itu. (*)