Gugatan Praperadilan Menang, eks Inspektur Lampung Utara, Erwinsyah Bebas

Selasa 21-05-2024,18:14 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan Inspektur Kabupaten Lampung Utara (M.Erwinsyah) memenangkan sidang gugatan praperadilan sah atau tidaknya status tersangkanya di Pengadilan Negeri Kotabumi, Rabu 21 Mei 2024.

Dengan demikian, dipastikan Ia dapat segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat ini.

Kuasa hukum eks inspektur Lampung Utara, Slamet Haryadi, usai sidang dipengadilan negeri kotabumi menjelaskan, bahwa permohonan mereka terkait penetapan tersangka dikabulkan.

"Ini bukan tentang menang atau kalah,  tetapi gugatan kami dalam praperadilan terkait penetapan tersangka klien kami dikabulkan," ungkap Slamet Haryadi.

BACA JUGA:Maskot dan Jingle Pilkada Lampung Barat Diluncurkan

Dengan putusan ini, maka pihaknya akan segera memproses pengeluaran M.Erwinsyah dari rumah tahanan. Tujuannya, agar Ia dapat kembali berkumpul dengan keluarga yang telah ditinggalkannya.

"Kami sedang menunggu salinan putusan dari pengadilan negeri kotabumi, agar klien kami dapat kembali berkumpul dengan keluarganya," ujar slamet haryadi yang juga mantan hakim tipikor ini.

Dalam sidang tersebut, dipimpin hakim tunggal, Muamar Azmar Mahmud Farig.

Sayangnya, hingga pukul 17.40 WIB, pihak Kejaksaan Negeri Kotabumi belum berhasil dihubungi terkait putusan ini.

BACA JUGA:8 Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran 2024, Segini Formasi yang Dibuka

Sehingga belum diketahui langkah apa yang akan dilakukan oleh pihak kejaksaan negeri lampung utara.

Sebelumnya, Inspektur Kabupaten Lampung Utara, M.Erwinsyah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran program jasa konsultansi konstruksi inspektorat, Jumat 3 Mei 2024 sekitar pukul 16.45 WIB.

Selain M.Erwinsyah, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah terlebih dulu menetapkan RHP sebagai tersangka dalam kasus ini. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp202.709.549,60. (*)

Kategori :