Dicecar Terkait Pengajuan Pj Gubernur, Mingrum: Ada Hal Yang Tidak Bisa Disampaikan di Paripurna

Rabu 22-05-2024,13:27 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

Sebab, Mingrum Gumay beralasan bahwa hal-hal yang tidak baik tidak disampaikan di rapat paripurna tersebut. Ya, ia berdalih ada hal yang tidak bisa disampaikan di paripurna. 

Tetapi jawaban dari Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay dilanjutkan dengan hujan intrupsi.

Diketahui, setelah sempat diwarnai intrupsi sekitar satu jam, rapat paripurna laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2023 dilanjutkan sekitar pukul 12.00 WIB.(*)

Kategori :