RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan penjelasan tentang tata cara pembayaran biaya pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub 2024.
Seleksi Sekolah Kedinasan atau Sekolah Ikatan Dinas yang berada di bawah naungan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia masih dibuka.
Sipencatar atau Seleksi Penerimaan Calon Taruna Baru Sekdin Kemenhub masih dibuka sampai dengan tanggal 13 Juni 2024 mendatang.
Hanya tinggal menghitung hari saja peserta harus menunggu lagi terkait seleksi administrasi, sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
BACA JUGA:Update Jadwal Seleksi Resmi 9 Sekolah Kedinasan 2024, Cek Timeline Lengkapnya
Akan tetapi untuk bisa mengikuti Sipencatar Sekdin Kemenhub, pelamar harus membayar biaya pendaftaran di masing-masing instansi yang dituju.
Peserta yang mendaftar wajib membayar biaya sesuai dengan Perguruan Tinggi Kedinasan yang dituju.
Jika sudah melakukan pembayaran biaya pendaftaran, maka tinggal upload bukkti pembayarannya ke dalam sistem.
Untuk upload buktinya dilakukan saat melakukan pendaftaran di portal resmi diksin.bkn.go.id.
BACA JUGA:Simak, Ini Syarat dan Ketentuan Pengajuan Pinjaman Lunak untuk Mahasiswa
Adapun ketentuan unggahan bukti pembayaran adalah wajib menuliskan nama dan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Penulisan nama dan NIK saat mengunggah atau mengupload bukti pembayaran biaya pendaftaran dilakukan pada kolom berita.
Untuk ketentuan uploadnya adalah bukti bayar berupa scan atau foto, dengan format JPG berukuran 100kb (minimum) sampai 500kb (maksimum).
Selanjutnya berkaitan dengan tata cara pembayarannya bisa dilakukan melalui berbagai sarana.