RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dorong akselerasi atau percepatan sertifikasi halal rumah potong hewan (RPH).
Kepala BPJPH Kemenag RI Muhammad Aqil mengatakan, Mendagri telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk melakukan percepatan agar RPH segera bersertifikat halal.
"Surat edaran beliau (Mendagri, red) baru satu bulan lalu keluar. Itu juga didorong oleh sekretaris wakil presiden," ujar Muhammad Aqil, Kamis 6 Juni 2024.
RPH yang bersertifikasi ini, kata Muhammad Aqil, menjadi permasalahan bagi kuliner nusantara seperti makanan-makanan yang menggunakan daging.
BACA JUGA:Siapkan Balon Cawabup Pilkada 2024, DPD PAN Tanggamus Lampung Buka Peluang Koalisi Seperti Pilpres
"Ya seperti mie ayam, bakso, rawon, dan lainnya menjadi problem di hulunya, yaitu di rumah potong hewan," ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong melalui surat edaran yang dikeluarkan Mendagri agar pemda-pemda memberikan pembiayaan dan pembinaan kepada RPH.
"Karena kenapa? Sebagai besar RPH-RPH di daerah milik pemda. Hanya sedikit yang milik swasta," tuturnya.
Disinggung terkait apa saja indikator RPH untuk mendapatkan sertifikasi halal, Muhammad Aqil menyampaikan mulai dari nomor kontrol veteriner dari Kementan.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Belum Ditemukan Penyakit Pada Hewan Ternak di MesujiLalu sanitasi dan higenitas di tempat RPH, serta memiliki juru sembelih halal. (*)