RADARLAMPUNG.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung melimpahkan enam tersangka dalam kasus Joki seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023, ke Kejaksaan Tinggi Lampung.
Pelimpahan berkas perkara dan tersangka tahap II dilakukan oleh Peyidik setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
Sementara itu, keenam tersangka tersebut diantaranya IG, RA, BO, KYP, RDS dan ABN. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda dalam kasus tindak pidana ITE tersebut.
Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arif Praptomo mengatakan, peran tersangka tersebut diantaranya mulai dari perekrut, koordinator perekrut joki, membuat identitas palsu.
BACA JUGA:Awalnya Kena Tilang, Malah Ditemukan SIM Palsu
"Mereka juga membuat kartu ujian palsu, serta ada orang-orang yang bertindak sebagai peserta seleksi," ungkap Donny Arif, Jumat 7 Juni 2024.
Ia juga menyampaikan, modus operandi yang dilakukan para tersangka itu dengan cara menjanjikan kepada beberapa orang yang ingin menjadi PNS pada kejaksaan, untuk dapat membantu meluluskan sebagai peserta seleksi CPNS pada tahun 2023.
"Para tersangka ini membuat KTP palsu. Selanjutnya mereka juga membuat akun SSCASN atau sistem seleksi calon aparatur sipil negara atas nama orang lain, yang mereka wakili untuk mengikuti seleksinya.
Setelah itu tersangka pada akhirnya hadir di lokasi seleksi untuk menggantikan peran daripada orang-orang yang mereka tawarkan untuk lolos sebagai CPNS.
BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, Pemkab Mesuji Gelar Gerakan Pangan Murah
Kasus tersebut terungkap setelah adanya hasil dari pendalaman terhadap tersangka RDS, yang lebih dulu tertangkap oleh panitia kejaksaan. (*)