Teman Makan Teman di Tulang Bawang, Demi Motor Bambang Bacok Solihin

Minggu 16-06-2024,16:07 WIB
Reporter : Muhammad Zainal Arifin
Editor : Yuda Pranata

Perwira dengan melati dua dipundaknya itu melanjutkan, korban akhirnya berhasil selamat dan bertemu dengan warga yang saat itu sedang melintas di jalan.

Korban langsung dibawa warga ke fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Perwira peraih Adhi Makayasa Akpol 2004 itu mengungkapkan, akibat peristiwa ini selain mengalami kerugian sepeda motor, korban juga mengalami luka robek di bagian leher depan, luka robek di daun telinga bagian kanan dan kiri, luka robek di lengan kanan, luka robek pada pergelangan tangan kanan, luka robek pada jari tengah dan jari manis tangan kanan, luka robek pada lengan kiri dan jari kelingking kiri, serta luka robek pada bagian pinggang sebelah kiri. 

Mendapat laporan peristiwa pencurian tersebut, petugas langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pengejaran.

BACA JUGA:HUT Ke-342 Bandar Lampung, Pemkot Komitmen Tingkatkan SDM Aparatur Sipil Negara

Akhirnya pada Kamis, 13 Juni 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Poros, Kampung Bratasena Mandiri, Kecamatan Dente Teladas, Tulang Bawang saat mengendarai motor hasil curian.

"Saat pengejaran pelaku melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur," tutupnya.

Pelaku saat ini ditahan di Polres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 365 ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

BACA JUGA:BRI Pastikan Keandalan Layanan Perbankan Pada Saat Libur Iduladha 1445 Hijriah Tahun 2024

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) senjata tajam (sajam) dengan panjang sekitar 60 cm beserta sarungnya dan sepeda motor Honda CBR warna hitam merah, B 4208 KDF milik korban. (*)

Kategori :