RADARLAMPUNG.CO.ID - Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rembuk Desa sejatinya menjadi sarana untuk meminimalisir timbulnya konflik hukum.
Hal tersebut disampaikan anggota DPRD Lampung Nur Hasanah menyikapi lahirnya produk hukum antara Pemprov dan DPRD Lampung tersebut di hadapan warga Pringsewu, Sabtu, 22 Juni 2024.
Dalam sosialisasi yang menghadirkan pemateri Sukri Baihaqi tersebut harapannya dapat lebih membuat masyarakat melek hukum.
Di mana, tak semua konflik yang muncul harus diselesaikan melalui jalur hukum.
BACA JUGA: Serap Aspirasi Masyarakat, M. Firsada Keliling Hadiri Musrenbang dan Rembuk Stunting di Kecamatan
BACA JUGA: Rakor dan Rembuk untuk Maksimalkan Penanganan Stunting di Tanggamus
"Dapat diselesaikan melalui rembuk pekon. Semisal perselisihan antar tetangga, keributan remaja dapat di tempuh dengan bermusyawarah," ungkap Nurhasanah.
Mengingat bisa memunculkan konflik sosial terhadap perselisihan antar warga, aparat bisa menjembatani.
"Kita ingin semua merasakan kebijakan pemerintah. Hasil kerja Pemprov dan DPRD Lampung, harus dilaksanakan termasuk di Pringsewu," jelas Nurhasanah yang kini juga tercatat sebagai bacalon wakil kepala daerah di DPC PDIP Pringsewu.
Sementara, kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPC PDIP Pringsewu Palgunadi, Wakil Ketua Agus Purnomo, Eko, Suprihatin.
Warga yang hadir juga terlihat antusias. Hal ini terlihat dari saling bergantiannya mereka mengungkapkan pendapatnya.
"Kegiatan hari ini adalah kegiatan sosialisasi Peeraturan Daerah Nomor 1 tahun 2016 tentang Rembuk Desa. Ini merupakan tugas dan kewajiban sebagai anggota DPRD Lampung yang harus disampaikan kepada masyarakat di dapil yang diwakilinya," cetusnya.
Intinya, perda ini adalah dalam rangka untuk meminimalisir konflik sosial yang dan juga konflik hukum di desa-desa, sebut Nurhasanah. (*)