RADARLAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Rabu 26 Juni 2024, Memusnahkan Barang Bukti (BB) Kejahatan.
Dari 46 Perkara, Diantarannya, BB perkara C3 (Curas, Curat, Curanmor), Narkotika, BB tindak Pidana Pemburuan Liar, Perkara tindak Pidana Pelindungan anak, Perjudian, dan Kepemilikan Senjata Tajam (Sajam) yang terjadi Periode Maret-Juni 2024.
Pemusnahan Barang Bukti, digelar dihalaman Kantor Kejari itu, selain dihadiri Langsung Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Ba'ka Tandililing, juga tampak hadir Ketua PN Sukadana Robby Alamsyah, Waka Polres Lamtim, Kompol Rafly Nugraha, Inspektur Kabupaten Lamtim Tarmizi, dan Pasi Intel Kodim 0429 /LT, Karutan Sukadana,.serta Perwakikan dari Balai TNWK Lampung Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari ) Lampung Timur, Agustinus Ba'ka Tandililing mengatakan, BB dari Perkara Narkotika Jenis Sabu-sabu itu berupa berapa Alat hisap (Bong), sabu seberat 55, 938 gram, Narkotika Jenis Tembakau Sintetis seberat 18,35 gram, Pil Hexymer sebanyak 891 Butir, 16 Lembar uang Palsu (Upal) Pecahan Rp 100.000, Tempurung Dadu Koprok, dan Potongan Daging Rusa, Ketapel.
BACA JUGA:Banyak Ruang Kelas Rusak, Pj Gubernur Langsung Senggol Disdikbud Lampung
"Semua Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan itu, berasal dari 46 Perkara, sejak Maret-Juni 2024, yang sudah mempunyai Kekuatan Hukum Tetap (Inkracht)," Jelasnya.
Dia menjelaskan, Pemusnahan BB tersebut, merupakan Wujud dari Kewenangan Jaksa sebagai Eksekutor dalam Pelaksanaan putusan yang telah Inkracht. (*)