Membobol 10 Minimarket, Resedivis di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Rabu 26-06-2024,20:24 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Yuda Pranata

Pelaku mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Kategori :