Pelaku mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
Pelaku mengaku uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membayar kontrakan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. (*)