Ditanya apakah alasan pusat hingga saat ini belum juga membayarkan dana tersebut, Ramdan menyebut tidak ada informasi dari Kementerian Keuangan.
"Soal alasan kita nggak tahu, sebab kita tidak mendapatkan konfirmasi sama sekali dari pusat. Tapi dana ini seharusnya dibayarkan pada Desember, dan dipemeriksaan BPK punya pandangan lain," ucapnya.
"Setelah kami jelaskan itu adalah tambahan, bukan kewajiban atau kekurangan bayar. Sehingga oleh BPK diungkap di dokumenya tapi tidak menjadi kewajiban kita untuk membayar," tandasnya. (*)