Hal itu dilaksanakan sesuai intruksi Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Lampung, bertujuan di dirikannya Posko tersebut menjadi akses kemudahan bagi pengawas dan masyarakat.
"Ini supaya dapat bersama mengawal hak pilih dimasa tahapan Pencoklitan serentak oleh petugas Pantarlih pada momen Pemilukada serentak 2024," Ujar Komisioner Bawaslu Mesuji Wahyu Eko Prasetyo Jumat 28 Juni 2024 lalu. (*)