RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah di Pilkada 2024.
PKPU tersebut dikeluarkan KPU pada, 1 Juli 2024.
Ketua Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Lampung Warsito lantas menjelaskan bunyi PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 19.
"Ketentuan itu menjelaskan syarat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, belum pernah menjabat kepala daerah selama 2 kali menjabat sebagaimana dimaksud pasal 14 ayat 2 huruf m dengan ketentuan masa jabatan 5 tahun penuh dan/atau paling singkat 2 1/2 (dua setengah) tahun," kata Warsito.
BACA JUGA:Digitalisasi Menjadi Peluang Emas bagi Pengusaha Ultra Mikro
Dikatakannya PKPU tersebut menjelaskan bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat sebagai definitif maupun menjabat sementara.
"Sementara poin e ditegaskan perhitungan masa jabatan kepala daerah dilakukan sejak pelantikan, jadi kalau terdapat kepala daerah yang dilantik terhitung 2 setengah tahun dalam PKPU itu terhitung 2 periode dan tidak sah ketika mendaftar," ungkapnya.
"Namun jika belum dua setengah tahun masa jabatan setelah pelantikan kepala daerah masih sah mencalonkan kembali," ujarnya.
Warsito menegaskan, PKPU tentang pencalonan sifatnya final dan mengikat.
BACA JUGA:Bawa Kamera 108 OIS, Infinix Luncurkan Seri Terbaru Infinix Note 40 5G, Segini Harga yang Ditawarkan
Sebagaimana diketahui, Nanang Ermanto terhitung menjadi Pelaksana tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan setelah mendapatkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberhentian Sementara Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan pada 2018 silam.
Sebelum munculnya PKPU tentang pencalonan, terdapat polemik mengenai status Nanang Ermanto apakah bisa mencalonkan diri kembali atau tidak.
Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Selatan Muhammad Junaidi berpendapat, Nanang Ermanto masih bisa maju dikarenakan penghitungan masa jabatan dimulai sejak tanggal terbitnya Surat Keputusan Mendagri.
"Polemik terkait Nanang Ermanto bisa maju atau tidak sudah selesai. PKPU sudah terbit, dan ketentuan Pasal 19 huruf (e) tegas mengatakan bahwa penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan dan setau saya dilantik pada tahun 2020, jadi belum mencapai dua setengah tahun dalam periode pertama," kata Junaidi.
BACA JUGA:5 Tips dan Trik Lolos Seleksi Mandiri 2024, Nomor 1 Paling Utama