BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung menemukan banyak masalah pada anggaran Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) tahun 2023.
Selain masalah belanja makan-minum dan ATK serta paket infrastruktur, BPK juga menemukan kejanggalan pada tambahan penghasilan pegawai (TPP).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap UU Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lamsel tahun 2023, anggaran TPP dialokasikan sebesar Rp163.212.452.770 dengan realisasi sebesar Rp150.889.080.576 atau 92,45 persen.
Diketahui, realisasi belanja tambahan penghasilan berdasarkan pertimbangan objektif Lainnya (TPP POL) ini termasuk belanja tambahan penghasilan atas pengelola barang dan pengelola keuangan.
BACA JUGA:Dapat Tiga Rekomendasi, Nanda Indira Fokus Cari Calon Wakil Bupati untuk Pilkada Pesawaran 2024
Rinciannya, untuk belanja honorarium penanggung jawab pengelolaan keuangan dianggarkan Rp13.639.152.500 dengan realisasi Rp13.292.610.400 atau 96,05 persen.
Sedangkan, belanja jasa pengelolaan BMD yang tidak menghasilkan pendapatan dianggarkan Rp1.193.400.000 terealisasi Rp1.119.818.852 atau 93,83 persen.
Penanggung jawab pemeriksaan BPK RI Perwakilan Lampung, Masmudi, dalam LHP yang ditandatangani pada 2 Mei 2024 menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja menunjukkan bahwa realisasi belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang ini pada Januari-Februari 2023 dianggarkan pada rekening Tambahan Penghasilan berdasarkan Beban Kerja ASN (TPP Beban Kerja).
Kemudian, sejak Maret-Desember 2023, belanja honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang dianggarkan dan terealisasi dari rekening TPP POL. Belanja honorarium ini direalisasikan pada 53 OPD di lingkungan Pemkab Lamsel tahun 2023.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut BPK RI Perwakilan Lampung atas dokumen pertanggungjawaban realisasi belanja diketahui, bahwa jumlah realisasi honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL bagi pengelola keuangan dan pengelola barang selama tahun 2023 sebesar Rp14.412.429.252.
Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan bahwa pemberian honorarium pengelola keuangan dan pengelola barang yang bersumber dari TPP POL berdasarkan Keputusan Bupati untuk setiap OPD dan diteruskan melalui SK Kepala OPD.
Kemudian, hasil wawancara BPK RI Perwakilan Lampung dengan Kabid Anggaran BPKAD sekaligus sebagai TAPD, serta Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Organisasi Setda menyatakan bahwa anggaran TPP POL merupakan peralihan dari TPP Beban Kerja ASN pada tahun 2023.
Pemkab Lamsel tidak mengajukan persetujuan kepada Kementerian Dalam Negeri atas perubahan nomenklatur dan kriteria atas TPP Beban Kerja dan TPP POL pada tahun 2023.
BACA JUGA:Pengawasan Tak Optimal! 11 Paket Infrastruktur di Lampung Selatan Tidak Sesuai Standar