Masih Berlaku, Warga Bandar Lampung Meninggal Dunia Berhak Dapat Santunan dari Pemkot, Begini Cara Mengurusnya

Rabu 10-07-2024,20:58 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

Setelah pengajuan tersebut, akan ada Tim BKAD yang bakal memverifikasinya dengan datang ke rumah ataupun kelurahan setempat.

"Jika benar maka dana tersebut bisa diproses untuk dicairkan," ucapnya.

Sementara itu untuk realisasi tahun lalu, dirinya menyebut ada empat ribu lebih masyarakat yang menerima bantuan santunan duka dari Pemkot Bandar Lampung.

"Tahun 2023 BKAD sudah menyalurkan uang santunan sebesar Rp 4,77 miliar. Yang artinya kita telah memberikan uang duka kepada keluarga atau ahli waris sebanyak 4.707orang," pungkasnya. (*)

Kategori :