Pengelolaan Pinjam Pakai Kendaraan Pemkab Lampung Selatan Tak Sesuai Prosedur, 5 Randis Hilang

Minggu 14-07-2024,19:49 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Yuda Pranata

BAST dan Surat Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah sebagai wakil Pemkab Lamsel dan pimpinan masing- masing instansi peminjam.

Kedua, aset tetap berupa empat kendaraan dinas di pinjam pakaikan tanpa Berita Acara Pinjam Pakai dan Surat Perjanjian Pinjam Pakai.

Hasil pemeriksaan fisik atas kendaraan dinas di Sekretariat Daerah diketahui jumlah kendaraan yang dipinjam pakaikan ke instansi eksternal berjumlah 23 unit.

Terdapat empat kendaraan yang dipinjam pakaikan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel.

BACA JUGA:Soal Dugaan Korupsi Insentif di Satpol PP Lampung Selatan, BPKP Lampung Sambangi Kejari

Berdasarkan permintaan keterangan pada pengurus barang Sekretariat Daerah Lamsel, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dipinjam pakaikan ke Kejari Lamsel sejak tahun 2019.

Namun, kendaraan tersebut dikembalikan secara administrasi pada tahun 2022 (terdapat BAST pengembalian kendaraan).

Pengembalian ini agar Sekretariat Daerah melakukan pemeliharaan terhadap kendaraan tersebut, salah satunya pembayaran pajak kendaraan termasuk tunggakan pajaknya selama digunakan oleh Kejari.

Sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 2 April 2024, kendaraan masih dipinjamkan kepada Kejari Lamsel tanpa dilengkapi Berita Acara Pinjam Pakai dan Surat Perjanjian Pinjam.

BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan

Ketiga, beberapa peminjam kendaraan tidak melakukan pemeliharaan atas kendaraan yang dipinjam sesuai klausul perjanjian pinjam pakai.

Berdasarkan pemeriksaan fisik kendaraan dengan status pinjam pakai, diketahui setidaknya terdapat tiga kendaraan yang mati pajak, tiga kendaraan mati pajak dan mati STNK, dua kendaraan dalam keadaan rusak berat, dan satu kendaraan hilang STNK.

Atas permasalahan tersebut, pengurus barang Sekretariat Daerah menyatakan bahwa Sekretariat Daerah telah mengingatkan peminjam kendaraan untuk melakukan pemeliharaan atas kendaraan tersebut termasuk melakukan pembayaran pajak kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tepat waktu.

Hasil wawancara dengan Pit. Kepala Bagian Umum dan Pengurus Barang Sekretariat Daerah, diketahui kendaraan yang dipinjam pakaikan oleh Polres Lamsel, Kodim 0421, Polisi Militer, dan Kejari biasanya jarang dipelihara oleh instansi peminjam. 

BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan

Sebagian besar kendaraan yang dipinjam pakaikan dikembalikan dalam keadaan mati pajak dan STNK/butuh pemeliharaan/dalam kondisi rusak.

Kategori :