RADARLAMPUNG.CO.ID - DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat (Akar) Provinsi Lampung menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung pada Senin 15 Juli 2024.
Usai menggelar aksi selama dua jam, massa melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
DPP Akar Lampung mendesak agar BPN Lampung mengukur ulang lahan perkebunan tebu PT Sugar Group Companies (SGC) dan melaporkan hasilnya ke Kementerian ATR/BPN serta mencabut perpanjangan HGU PT Sweet Indo Lampung.
Ketua DPP Akar Lampung Indra Muata'in menyatakan, berdasarkan penelusuran dan kajian mereka, luas lahan yang digunakan oleh PT SGC tidak sesuai dengan HGU yang tertera dalam dokumen kontrak perpanjangan HGU.
BACA JUGA:Terancam Gagal Dilantik! 70 Caleg Terpilih Provinsi Lampung Belum Kunjung Setor LHKPN
Data dari DPR RI menunjukkan luas lahan SGC mencapai 116.000 hektare, sementara data dari DPMPTSP hanya 62.000 hektare.
Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan spekulasi bahwa lahan yang digunakan PT SGC jauh melebihi HGU yang telah diberikan.
Selain itu, konflik dengan masyarakat sekitar perkebunan terus berlanjut. Pada Februari 2005, terjadi konflik berdarah yang menewaskan beberapa warga.
Lalu pada tahun 2018, ribuan masyarakat dari beberapa kecamatan di area PT SGC melakukan unjuk rasa menuntut pencaplokan lahan oleh SGC. Masyarakat menuding SGC telah mencaplok lahan gambut dan hak ulayat mereka.
BACA JUGA:Begawi dan Bandar Lampung Expo 2024 Resmi Ditutup, Perputaran Uang Capai Rp 1,115 Miliar
Di sisi lain, menurut penelusuran mereka, SGC memiliki tunggakan pajak yang belum dibayarkan sejak tahun 2004 hingga 2011 mencapai triliunan rupiah.
Komisi II DPR menemukan bukti bahwa salah satu anak perusahaan SGC PT Garuda Panca Arth memalsukan luas lahan perkebunannya yang berdampak pada pendapatan negara dari PPN dan PPh.
DPP Akar Lampung juga mendesak BPN Lampung untuk menyampaikan kepada Kementerian ATR/BPN RI agar dilakukan pengukuran ulang luas HGU milik semua anak perusahaan PT SGC.
Hal ini penting untuk memastikan tidak ada penggunaan lahan yang melebihi HGU yang diberikan oleh negara.