Per tanggal 6 Maret 2024 (saat pelaksanaan cash opname), uang tersebut disimpan secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran sebesar Rp 15.002.000 dan PPTK sebesar Rp 70.000.000 Bendahara Pengeluaran dan PPTK menyimpan uang tersebut secara pribadi.
Sekretariat DPRD telah menyetorkan kembali uang atas Belanja Perjalanan Dinas yang tidak senyatanya sebesar Rp 85.002.000 ke Rekening Kas Daerah pada tanggal 15 Maret 2024.
Ketiga, pengelolaan Uang Persediaan Tahun 2024 pada Bappeda tidak tertib Berdasarkan.
BACA JUGA:PAD Retribusi Pasar di Lampung Selatan Hilang, Ada Pungutan ke Pedagang tak Sesuai Aturan
Standar Operasional Prosedur atas Pelaksanaan Pencairan Dana melalui Bendahara Pengeluaran yang disahkan oleh Kepala Bappeda Lampung Selatan pada Maret 2022, diketahui bahwa penyerahan uang panjar oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPTK berdasarkan Nota Pencairan Dana (NPD) yang telah disetujui oleh Pengguna Anggaran (PA).
Selanjutnya, Bendahara Pengeluaran mengoreksi dan menandatangani Surat Permintaan Pembayaran (SPP). SPP menjadi dasar penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh PA. Kemudian, Bendahara Pengeluaran dapat memproses pencairan belanja tersebut.
Hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan penatausahaan kas serta wawancara kepada Bendahara Pengeluaran Bappeda diketahui bahwa terdapat kelemahan atas prosedur pengeluaran uang panjar dari Bendahara Pengeluaran kepada PPTK.
Dasar pengeluaran uang panjar oleh Bendahara Pengeluaran hanya berupa rekapan angka yang diberikan oleh PPTK masing-masing bidang. Bendahara Pengeluaran tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran. Bendahara Pengeluaran pun tidak menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran.
BACA JUGA:Nah, Kejari Bakal Lidik TPP Lampung Selatan Rp 14,4 Miliar yang Melanggar Aturan
Berdasarkan hasil cash opname pada Bendahara Pengeluaran Bappeda tanggal 15 Februari 2024, diketahui bahwa terdapat penyerahan uang secara tunai oleh Bendahara Pengeluaran kepada PPTK sebesar Rp 1.450.000.
Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa pengeluaran dana ini diperuntukan sebagai belanja alat/bahan untuk kegiatan kantor yang pembeliannya melalui e-katalog.
Hasil penelusuran tim pemeriksa BPK pada akun e-katalog bidang sekretariat diketahui bahwa pemesanan bahan alat/bahan kegiatan kantor yang dimaksud tersebut tidak ditemukan pada e katalog tersebut.
Pada tanggal 1 April 2024, Bendahara Pengeluaran Bappeda menyampaikan dokumen pertanggungjawaban belanja atas UP sebesar Rp 1.450.000 tersebut.
BACA JUGA:Pembayaran Biaya Langsung Personel Jasa Konsultansi di 5 OPD Tidak Sesuai Ketentuan
Permasalahan tersebut mengakibatkan timbulnya risiko penyalahgunaan kas karena Pajak Restoran atas belanja makanan dan minuman belum disetor ke rekening kas daerah tepat waktu sebesar Rp 42.603.602.
Timbulnya risiko penyalahgunaan kas karena pencatatan dan pertanggungjawaban belanja yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran tidak senyatanya.