Kedua, kondisi jalan yang diusulkan dalam keadaan rusak berat atau kemantapan kurang dari 75 persen. Sehingga harus ditingkatkan.
Ketiga, jalan yang akan diperbaiki harus mendukung sentra-sentra pertanian, perekonomian, perkebunan, maupun pariwisata.
"Maka jika ruas jalan yang diusulkan memasuki tiga unsur, peluang untuk diloloskan mendapatkan pelayanan dana inpres semakin besar," ungkapnya. (*)