
"Kalau sudah mempunyai kartu kuning dan akun, para pekerja tidak perlu lagi memasukkan surat lamaran kerja ke perusahaan, karena perusahaan wajib lapor membuka lowongan kerja akan memberi notififikasi di akun pencari kerjanya untuk dilakukan wawancara apabila memerlukan tenaga kerja," tandasnya. (*)