RADARLAMPUNG.CO.ID – Masyarakat saat ini tengah digemparkan dengan kabar adanya kandungan natrium dehidroasetat pada produk roti Okko.
Isu mengenai penggunaan bahan pengawet tidak sesuai peraturan ini kembali mencuat dalam produk makanan.
Setelah sebelumnya produk roti Okko dan Aoka dikabarkan mengandung pengawet tersebut.
Badan Pengawas Obat dan Makanan atau BPOM menyatakan bahwa produk roti Aoka aman dan bebas natrium dehidroasetat.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Hasil Uji Lab BPOM, Roti Okko Mengandung Natrium Dehidrosetat
Berbeda lagi dengan roti Okko yang mengandung bahan yang nyatanya tidak boleh ada dalam produk makanan tersebut.
Natrium dehidroasetat itu sendiri merupakan senyawa kimia yang umumnya digunakan sebagai pengawet produk dalam industri kosmetik dan farmasi.
Adapun fungsi utamanya adalah mencegah pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri dan jamur yang dapat merusak produk.
Misalnya dalam kosmetik, senyawa ini seringkali digunakan untuk produk perawatan kulit dan rambut.
Hal ini disebabkan natrium dehidroasetat memiliki kemampuan yang efektif dalam menjaga kebersihan produk dari kontaminasi mikroba.
Namun demikian banyak negara termasuk Indonesia yang menetapkan aturan bahwa senyawa tersebut tidak diizinkan digunakan dalam makanan.
Ini tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 1 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan, bahwa penggunaan natrium dehidroasetat dalam produk makanan dilarang.
Sehingga para produsen tidak boleh menggunakan zat ini sebagai pengawet makanan karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan konsumen.
BACA JUGA:Rekomendasi Restoran Korea di Bandar Lampung, Cek Lokasi dan Menu yang Tersedia di Ice Bingsoo