Buka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah, M. Firsada Tekankan Pegelolaan Retribusi Berbasis Elektronik

Kamis 01-08-2024,22:31 WIB
Reporter : Yusuf AS
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Penjabat Bupati Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) M. Firsada membuka Rapat Koordinasi Pendapatan Daerah (High Level Meeting), di Ruang Rapat Bupati, Kamis 1 Agustus 2024.

Hal itu sesuai amanat PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 222 perihal kewajiban pemerintah daerah untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Bidang Pengelolaan keuangan Daerah, dan Keppres Nomor 3 tahun 2021 terkait Pembentukan Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD). 

Dalam rangka memperluas implementasi elektronifikasi transaksi keuangan pemerintah daerah, pada Rapat Koordinasi Pendapatan yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Tubaba kali ini mengambil Tema Digitalisasi Pajak dan Retribusi Daerah Dalam Upaya Transparansi dan Akuntabilitas PengelolaanPendapatan Asli Daerah.

"Data Kementerian Koordinator Perekonimian tentang hasil survey Indek Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (IETPD) semester 1 tahun 2024, menempatkan Kabupaten Tubaba pada peringkat 5 se-provinsi Lampung dan peringkat 35 Nasional dalam hal penerapan Elektonifikasi Transaksi Pemerintah Daerah," jelas M. Firsada.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dukung Pengembangan Budidaya Anggur

BACA JUGA:NasDem Usung Rahmat Mirzani Djausal untuk Pilgub 2024

Ia menengaskan kepada para OPD Pengelola Retribusi agar segera mengambil langkah-langkah kongkrit untuk segera beralih dari sistem pengelolaan retribusi yang manual dan bersentuhan dengan uang tunai, untuk segera beralih ke pegelolaan yang berbasis elektronik dan tidak lagi bersentuhan dengan uang tunai.

Hal itu, kata Firsada, untuk menghindaripotensi praktik-praktik curang yang dapat merugikan keuangan negara, sehingga akan timbul persoalan hukum.

Di kesempatan yang sama, Kepala Bapenda Tubaba Ainuddin Salam dalam laporannya mengatakan, kegiatan ini bertujuan sebagai upaya optimalisasi pelayanan kepada masyarakat, khusunya para wajib pajak untuk melakukan transaksi pembayaran secara elektornik.

Sehingga, kata dia, proses pembayaran pajak dapat dilakukan secara mudah dan cepat juga mendorong agar seluruh pengelolaan retribusi daerah dapat dilakukan secara elektronik, sehingga dapat meminimalisirpotensi penyalahgunaan keuangan negara.

BACA JUGA:Warga Baru di Kota Metro Capai 1900 Jiwa

BACA JUGA:Kemantapan Jalan Meningkat, Targetkan Pembangunan Jalan Selesai Akhir Agustus

Ia melanjutkan, dalam memberikan pemahaman kepada seluruh SDM Pengelola Pajak dan Retribusi harus mentaati ketentuan pengelolaan keuangan negara dalam bidang pajak dan retribusi sehingga tidak terjadi pelanggaran hukum.

Dirinya juga menyampaikan dalam laporannya bahwa mulai tahun 2024 ini seluruh transaksi pengelolaan pajak daerah di Kabupaten Tubaba telah secara penuh dilakukan berbasis elektronik, dengan menggunakan aplikasi yang diberi nama Tubaba Sapen.

Di mana, Sapen merupakan singkatan dari Sisten Pelayanan Pajak Elektronik. 

Kategori :