Kampanye di Tempat Ibadah, Wanita Ini Dipenjara

Jumat 02-08-2024,08:37 WIB
Reporter : Sastra Sudadi
Editor : Yuda Pranata

Namun, sambung Dedi, situasi tersebut dapat segera diredam oleh seluruh tim sehingga suami terpidana dan istri dapat mengikuti arahan dari tim agar dapat bersikap koperatif dengan bersedia menandatangani berita acara pelaksanaan eksekusi.

BACA JUGA:Pemkab Pringsewu Dukung Pengembangan Budidaya Anggur

BACA JUGA:NasDem Usung Rahmat Mirzani Djausal untuk Pilgub 2024

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berdasarkan Putusan Nomor 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 pada pokoknya  menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Pembuktian tersebut, yakni "Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan".

Terpidana melanggar Pasal 521 ayat  Jo. Pasal 280 Ayat (1) Huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

Kemudian, menanggapi Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan Banding melalui Penitera Pengadilan Negeri Kotabumi.

BACA JUGA:Warga Baru di Kota Metro Capai 1900 Jiwa

BACA JUGA:Kemantapan Jalan Meningkat, Targetkan Pembangunan Jalan Selesai Akhir Agustus

Pada hari Jum`at 15 Maret 2024, Pengadilan Negeri Kotabumi melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi memberitahukan Petikan Putusan Banding  Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 51/PID.SUS/2024/PT TJK Tanggal 07 Maret 2024 atas nama terdakwa RA yang pada intinya menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang pada pokoknya : Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 43/Pid.Sus/2024/PN Kbu Tanggal 23 Februari 2024 yang dimintakan Banding sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:

Menyatakan pemeriksaan perkara terdakwa RA pada persidangan Pengadilan Tingkat pertama tanpa hadirnya Terdakwa tersebut (In Absentia).

Menyatakan Terdakwa RA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah “melakukan kampanye pemilu ditempat ibadah sebagai peserta pemilu sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan pidana denda sebesar Rp.5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan.

BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi Rp 3,2 M Pada Proyek SPAM, Penyidik Kejati Lampung Geledah Kantor Rekanan PDAM Way Rilau

BACA JUGA:Jenazah Turis Prancis Diserahkan ke Agensi Ekspedisi Sky Funeral Service

Selanjutnya, pada pukul 17.00 Wib RA langsung dibawa ke Rutan Klas IIB Kotabumi untuk dilakukan eksekusi berdasarkan surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print. 1054/L.8.13/Eku.3/08/2024 Tanggal 01 Agustus 2024 dengan pengawalan Personil Pidum, Personil Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dan personil Polres Lampung Utara.

Kategori :