Tiga Camat di Mesuji Jadi PPATS Sementara

Jumat 02-08-2024,16:03 WIB
Reporter : Ardian Mukti
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Camat memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum di tingkat Kecamatan.

Akan tetapi, dalam urusan tanah, camat juga memiliki jabatan sebagai pejabat pembuat akta tanah sementara (PPATS).

Penunjukan camat sebagai PPATS bertujuan membantu kelancaran dalam tugas-tugas administrasi pertanahan di wilayah pemerintahan setempat.

Terbaru, tiga camat di Mesuji melakukan Pengambilan Sumpah Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).

BACA JUGA:Ditopang Dana Murah, Penghimpunan Simpanan BRI Tumbuh 11,61 Persen di Triwulan II 2024

BACA JUGA:Polemik Soal Salam Lintas Agama, Ini 5 Sikap dan Rekomendasi BPIP

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Oki Harien Purnomo pada Jumat 2 Agustus 2024.

Selain itu dirinya mengatakan,  Pengambilan sumpah terhadap tiga camat sudah dilakukan ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung Nomor:112/10.18.300/VII/2024, 113/10.18.300/VII/2024, 114/10.18.300/VII/2024, Tanggal 16 Juli 2024 Tentang Penunjukan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara atau PPATS.

"PPATS merupakan pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak atas satuan rumah susun," ucapnya.

Harapan kami (BPN) kedepannya dengan dilantiknya PPATS ini bisa meningkatkan pelayanan kepada masyarakat terutama dalam hal pembuatan akta tanah. 

BACA JUGA:Datang ke Lampung, Mendag Zulhas Bagikan Makan Gratis di Natar

BACA JUGA:Korem 043/Gatam Kerahkan 3000 Prajurit TNI untuk Pengamanan Pilkada di Lampung

Mudah-mudahan masyarakat bisa lebih terlayani dengan baik. Kemudian terkait dengan pelayanan pertanahan dengan penerbitan, saat ini BPN telah ke layanan elektronik.

"Jadi layanan kami sudah ke elektronik,  bertujuan untuk mempermudah dalam hal pelayanan kepada masyarakat. PPATS dengan BPN ini sifatnya adalah mitra. Diharapkan kedepannya ada sinergitas antara PPATS engan Kantor Pertanahan," ujarnya.

Untuk diketahui ketiga camat tersebut yaitu Aida Sakti BA dilantik sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara dengan daerah kerja Kecamatan Way Serdang.

Kategori :