Curi 4 HP, Warga Talang Padang Tanggamus Lampung Ditangkap

Minggu 04-08-2024,13:34 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Yuda Pranata

BACA JUGA:Egi-Syaiful Siap Berlayar di Pilkada Lampung Selatan

BACA JUGA:Mendag Zulhas Lepas Ekspor Produk Olahan Kelapa Dari Lampung Ke 4 Negara

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka AH dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya.

Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan kejadian serupa dapat diminimalisir, dan warga diimbau untuk tetap waspada serta melaporkan segera jika mengalami kejadian serupa.

BACA JUGA:Ada 5 Bansos yang Cair pada Bulan Agustus 2024, Mulai dari KIP Kuliah Hingga Sembako

BACA JUGA:Bawa Kamera Tele 3x Optical Zoom, Segini Penawaran Terbaru Motorola Edge 50 2024

"Kami juga mengimbau, pada saat hendak tidur agar masyarakat mengunci pintu dan jendela rumah, sehingga kejadian serupa dapat di minimalisir," tutupnya.

Kategori :