FKUB Lampung Dukung Izin Pembangunan Rumah Ibadah Ditangani Pemerintah

Minggu 11-08-2024,09:12 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Lampung Prof. Moh. Bahruddin mendukung pemberian izin pembangunan rumah ibadah ditangani pemerintah.

Hal tersebut tertuang dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Rancangan Perpres tersebut menghapus peran FKUB yang memberikan rekomendasi pendirian rumah ibadah seperti yang tertuang pada PBM Nomor 9 dan 8 tahun 2006.

Kata Prof. Moh. Bahruddin, secara filosofi kewenangan untuk mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara ada pada pemerintah, bukan pada masyarakat. 

BACA JUGA:Kepala BPIP Sambut Kedatangan Duplikat Bendera Pusaka dan Teks Proklamasi di Kalimantan Timur

BACA JUGA:Temukan 14.854 Data Pemilih TMS Saat Coklit, DPS Lampung Barat untuk Pilkada Serentak 2024 Turun

Itu sesuai kaidah, Tashorruf al-Imam ala ar-Ra’iyah manuthun bi al-Maslahah yang artinya kebijakan pemerintah atas rakyat harus didasarkan pada prinsip kemaslahatan.

"Karenanya kewenangan mengatur hal-hal yang sangat-sangat sensitif dan strategis. Karena beragama dan beribadah merupakan hak asasi yang paling asasi maka untuk mengatur hal ini memang harus pemerintah yang memberikan kewenangan yang pas," ujar Prof. Moh. Bahruddin.

Sehingga, ia mendukung rancangan Perpres tentang pemeliharaan kerukunan umat beragama sesuai pengalamannya dilapangan.

"Terkait dengan mengapa saya mendukung ide gagasan seperti itu, karena memang pengalaman di lapangan terkadang ada hal-hal yang bisa mengganggu proses pemberian rekomendasi dalam pendirian rumah ibadah itu," ungkapnya.

BACA JUGA:1.775 Peserta Berhasil Lolos Tes SKD Sekolah Kedinasan 2024 di STIS, Cek Tahapan Selanjutnya

BACA JUGA:Vivo Rilis Mid-Range Dalam Seri V40 SE 4G Dengan Snapdragon 685, Cek Penawaran Terbaru Agustus 2024

Gagasan rancangan Perpres ini merupakan hasil rumusan tim yang mendesain sebuah rancangan Perpres untuk pengaturan kerukunan umat beragama di Provinsi Lampung. 

"Memang menyuarakan kemudian adalah dalam hal ini Gus Menteri (Yaqut Cholil Qoumas, red) selaku Menteri Kementerian Agama dan yang membidangi masalah kehidupan umat beragama," tuturnya.

Untuk itu, dirinya berharap ketika nanti pemberian izin itu diambil alih oleh pemerintah dalam hal ini adalah Kementerian Agama, aspek-aspek negatif ketika pemberian rekomendasi dipegang oleh FKUB akan dapat dihindari. 

Kategori :