Kemenpan RB Rilis Peraturan Baru, Ini Kriteria Lulusan yang Tidak Bisa Daftar CPNS 2024

Senin 19-08-2024,17:15 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kemenpan RB secara resmi mengeluarkan aturan baru terkait kriteria syarat untuk bisa daftar CPNS 2024.

Aturan terbaru yang tertuang di dalam Keputusan Kemenpan RB Nomor 320 Tahun 2024.

Adapun aturan terbaru tersebut berisi tentang mekanisme seleksi pengadaan pegawai negeri sipil tahun anggaran 2024.

Di dalam peraturan terbaru tersebut dijelaskan  untuk bisa mengikuti seleksi pendaftaran CPNS para peserta harus memenuhi berbagai persyaratan yang telah ditetapkan.

BACA JUGA:Segera Dibuka, Ini Rincian Formasi CPNS Kejaksaan 2024

BACA JUGA:Update Jadwal Pendaftaran CPNS 2024 Lengkap dengan Cara Pembuatan Akun

Salah satunya, syarat mengenai kualifikasi pendidikan calon peserta CPNS yang harus sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Di dalam kebijakan terbaru Kemenpan RB terdapat kriteria khusus terkait ijazah untuk para calon peserta CPNS 2024.

Adapun di dalam peraturan syarat CPNS tersebut dijelaskan bagi lulusan SMA ijazah yang dimiliki harus terdaftar resmi di Kemendikbudristek.

Atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

BACA JUGA:Sah! 45 Anggota DPRD Tanggamus Periode 2024-2029 Dilantik, Didik Setiawan Jadi Ketua Sementara

BACA JUGA:50 Anggota Legislatif Resmi Dilantik, Bernas Yuniarta Jadi Pjs Ketua DPRD Bandar Lampung

Kebijakan tersebut berlaku bagi pelamar lulusan SMA yang ingin mengikuti seleksi pengadaan CPNS tahun ini.

Jika Ijazah tidak terdaftar secara resmi maka peserta tidak bisa mengikuti pendaftaran CASN.

Sedangkan, bagi pelamar lulusan S1 maka kriteria lulusan ijazah yang digunakan harus berasal dari perguruan tinggi atau program studi yang terakreditasi BAN-PT.

Kategori :