"Sesuai instruksi Presiden tentang prioritas penggunaan dana desa 2023, dimana salah satu ketentuannya, yaitu dana desa dapat digunakan untuk advokasi, sosialisasi, dan edukasi program JKN kepada masyarakat desa," katanya.
BACA JUGA:Mbok Wito, Rekomendasi Restoran di Bandar Lampung yang Cocok untuk Acara Keluarga
BACA JUGA:Cek, Ini Daftar Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2024 Bagi Talenta Baru
Selaras dengan ketentuan tersebut, BPJS Kesehatan berupaya mengejar pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) berupa cakupan peserta JKN hingga 100 persen di wilayah desa.
Lebih lanjut bellza menjelaskan bahwa dari 105 Desa yang di Kabupaten Mesuji, masih ada 31 Desa yang belum mencapai kategori UHC, untuk itu ia berharap dapat mengoptimalkan peran agen PESIAR agar UHC dapat dicapai oleh seluruh Desa di akhir tahun 2024.
Sementara itu, Syamsyudin selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji menyampaikan komitmenya untuk mengoptimalkan program tersebut.
"Dengan adanya program ini, tentu kami merasa semakin dekat dengan BPJS Kesehatan, Sehingga apabila ada kesulitan warga terkait dengan pelaksanaan Program JKN kami akan lebih mudah untuk berkoordinasi. Selain itu, kami juga berharap tidak ada lagi warga desa yang tidak terlindungi oleh jaminan Kesehatan," ujarnya.
BACA JUGA:Tim Sapa RMD Gelar Aksi Sosial Bagi-bagi Nasi di Pulau Pasaran Bandar Lampung
BACA JUGA:Duet Pilkada Pesisir Barat, Santer Kabar Lingga-Erlina
Syamsudin juga menginstruksikan agar anggota perangkat desa harus terus bergerak aktif untuk mengidentifikasi status kepesertaan warga, terutama yang belum terdaftar pada Program JKN.
Sekaligus juga mendata warga yang memiliki kepesertaan JKN, namun statusnya tidak aktif. Hal ini dilakukan agar data lapangan yang dimiliki valid.
Di akhir kegiatan, Bellza menambahkan, pihaknya akan secara rutin memberikan umpan balik pencapaian hasil penyisiran, rekrutmen, dan reaktivasi peserta oleh Agen Pesiar setiap bulan sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan kepada Agen Pesiar bersama perangkat daerah dan perangkat desa.
“Bagi warga desa yang ternyata sudah memiliki kepesertaan JKN namun tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran, disarankan untuk mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Agar apabila dibutuhkan rawat inap, kepesertaan JKN sudah aktif dan tidak muncul risiko denda layanan kesehatan,” jelas Bellza.
BACA JUGA:Jual Arak Bali Ilegal ke para Pelajar, Pelaku Diamankan Polisi
BACA JUGA:Pelajar SMA 3 di Bandar Lampung Ditemukan Tak Sadarkan Diri Setelah Konsumsi Alkohol
Program REHAB ini dapat didaftarkan melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan dapat memilih skema pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta hingga 12 bulan. Adapun tunggakan iuran yang dihitung oleh BPJS Kesehatan adalah maksimal 24 bulan.