Harus Tahu! Pelamar CPNS 2024 Tidak Bisa Lagi Daftar PPPK, Ini Aturannya

Selasa 20-08-2024,19:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembukaan CASN di tahun 2024 tentu menjadi momen yang paling dinanti oleh semua lulusan.

Mulai dari lulusan SMA sederajat, perguruan tinggi sampai dengan pegawai tenaga kontrak honorer.

Lantas apakah bisa peserta mendaftar CPNS dan PPPK dalam waktu bersamaan.

Menjawab hal tersebut, BKN menjelaskan kepada para pelamar yang sudah terdaftar namanya di dalam seleksi CPNS 2024 tidak bisa lagi mendaftar PPPK diperiode yang sama.

BACA JUGA:Bolehkah PPPK Daftar Seleksi CPNS 2024? Ini Aturan Terbarunya

Sebagaimana dijelaskan oleh BKN dalam aturan yang tertuang di dalam PermenpanRB Nomor 6 tahun 2024 pasal 25 ayat 4.

Dijelaskan di dalam aturan tersebut, setiap orang hanya dapat melamar pada satu instansi saja dan satu jenis jabatan dalam satu periode tahun anggaran.

Berdasarkan aturan tersebut, maka penting untuk diingat bagi pelamar yang sudah melakukan pendaftaran di situs BKN hanya bisa memilih satu jenis instansi dan jabatan saja.

Dengan demikian, kedepannya apabila pelamar terbukti melakukan pelanggaran maka, pihak BKN akan menganggap peserta tersebut gugur.

BACA JUGA:Cek, Ini Daftar Lengkap Tahapan Seleksi CPNS 2024 Bagi Talenta Baru

Namun, apabila pelamar sudah berstatus menjadi PPPK dan ingin mendaftar CPNS 2024 maka hal itu diperbolehkan.

Sebagaimana disebutkan dalam aturan terbaru Kemenpan yakni PermenPAN-RB No. 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN. 

Disebutkan, bahwa bagi para pegawai PPPK yang ingin menjadi PNS maka bisa ikut seleksi CPNS 2024 selama memenuhi persyaratan dari BKN.

Adapun  persyaratan yang dimaksud  yakni, peserta  PPPK telah berkerja selama minimal satu tahun.

BACA JUGA:Putusan MK Syarat Ambang Batas Berubah, 7 Parpol Berpeluang Usung Paslon Gubernur tanpa Koalisi

Kategori :