Pemprov Lampung Kembali Bahas Pelepasan Aset Way Dadi

Rabu 28-08-2024,15:21 WIB
Reporter : Prima Imansyah Permana
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung kembali membahas pelepasan aset tanah di Way Dadi, Bandar Lampung, pada Rabu 28 Agustus 2024.

Pembasahan tersebut di pimpin Pj. Gubernur Lampung Samsudin dihadiri Forkopimda hingga pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.

Samsudin mengatakan, penyelesaian aset tanah Way Dadi untuk memberikan alas hak kepada masyarakat atas tanah yang ditempati sejak puluhan tahun.

"Kita ingin menyelesaikan masalah tanah Way Dadi untuk kepentingan masyarakat, supaya tanah ini menjadi milik masyarakat. Maka harus diselesaikan dengan baik antara masyarakat dan pemerintah," ujar Samsudin kepada awak media, Rabu 28 Agustus 2024.

BACA JUGA:Diarak Ratusan Masyarakat, Elfianah - Yugi Daftar ke KPU Mesuji Berjalan Kaki

Kata Samsudin, dalam menyelesaikan pelepasan aset tanah Way Dadi ini pihaknya akan melakukan upaya-upaya sesuai prosedur yang memudahkan masyarakat.

"Pemerintah akan melakukan hal-hal kemudahan prosedur untuk menyelesaikan itu," ucapnya.

Samsudin mengimbau kepada masyarakat Way Dadi yang memiliki kemampuan, seperti PNS, pegawai TNI, dan Polri agar memberi contoh kepada masyarakat lain untuk menyelesaikan pembayaran.

"Masalah ini tidak bisa terus menerus, harus selesai," tegasnya.

BACA JUGA:Daftar Bupati Pesawaran, Ini Kata Arisandi

Selain itu, Samsudin mengungkapkan, pihaknya akan berkerjasama dengan Pemkot Bandar Lampung untuk dapat memberikan keringanan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Kemudahannya salah satunya dengan adanya perbankan, selain itu ada juga BPHTB yang kerjasama dengan Kota Bandar Lampung, itu bisa diringankan bahkan bebas. Ini baru kita mulai dan kita gerakkan lagi," ungkapnya.

Sementara, Kepala BPKAD Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan, sejak 2006 hingga saat ini, penyelesaian pelepasan aset Way Dadi sudah tiga kali.

Pertama, pada 6 Agustus 2022 milik Sendra Congfanardy Tjhai dengan luas 396 meter persegi dengan total pembayaran Rp 562,05 juta. Sertifikatnya telah terbit pada 12 Mei 2023 lalu.

BACA JUGA:Perhatian, Tilang Elektronik di JTTS Ruas Bakter Sudah Diberlakukan

Kategori :