Pernah Bongkar Kasus Korupsi Rp 47,1 Triliun, Kuntadi Resmi Jabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung

Kamis 29-08-2024,20:03 WIB
Reporter : Ari Suryanto
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa Agung melantik Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, SH., menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB, di Kejaksaan Agung RI.

Dalam surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 180 Tahun 2024 tanggal 9 Agustus 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, ada 25 pejabat Eselon II yang dimutasi.

Dari 25 pejabat Eselon II yang masuk mutasi kejaksaan, termasuk Dirdik pada Jampidsus Kuntadi, SH menjadi Kajati Lampung menggantikan Nanang Sigit Yulianto, SH., MH., yang telah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA:Terjerat Kasus Korupsi Proyek IPAL, Sekretaris Perkim Metro Divonis 12 Bulan

Kuntadi bukanlah sosok baru dalam penegakan hukum di Indonesia.

Selama menjabat sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung, ia telah mengungkap sejumlah kasus korupsi besar yang menyita perhatian publik.

Salah satunya adalah dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas sebanyak 109 ton pada Tahun 2010–2022 yang merugikan negara sebesar Rp 47,1 triliun. 

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Lampung Ricky Ramadhan menerangkan, kasus tersebut menggemparkan publik karena melibatkan banyak pihak dan berdampak besar terhadap perekonomian nasional.

BACA JUGA:Ribuan Pendukung Padati Jalan Protokol Antar Ardian-Sofian Daftar Calon Kada Ke KPU Lampura

Masih banyak lagi kasus-kasus besar yang telah diungkapkannya, dengan rekam jejak gemilang dalam penanganan kasus-kasus besar, harapan besar diamanatkan kepada Kuntadi untuk membawa perubahan positif di Kejati Lampung.

Kategori :