Dawam dan Ketut Gagal Nyalon di Pilkada Lampung Timur

Kamis 05-09-2024,14:09 WIB
Reporter : Syamsudin
Editor : Anggri Sastriadi

"Namun yang menjadi pertanyaan kami, dua petugas operator untuk membuka akses tersebut sudah pergi entah kemana," katanya.

"Bagaimana mana kami dapat mengakses untuk membuka SILON itu, sedang Admin nya yang merupakan orang sebelah, sudah menghilang," tambahnya.

Menangapi persoalan itu pihak KPU Lampung Timur, melalui surat edaran bernomor 536/PL.02.2-SD/1807/2024, sebagai balasan dari surat keberatan PDIP, atas penolakan atas pasangan Dawam-Ketut, salah satu nya point itu, yakni

-Sesuai ketentuan Pasal 11, ayat (4) PKPU nomor 10 tahun 2024 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilu Umum (PKPU) nomor 8 tahun 2024, Pencalonan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil WaliKota, disebutkan, "Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengusulkan 1(satu) Pasangan Calon.

BACA JUGA:Irjen Mohammad Iqbal, Alumni Akpol 1991 Bhara Daksa yang jadi Kapolda Terlama di Indonesia

Sesuai dengan Kondisi pada point 4, status pada Sistem Informasi Pencalonan (SILON ) Kepala Daerah juga masih sebagai Partai Politik, mendaftarkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati atas nama Hj.Ela Siti Nuryaman.S.Sos.I.,M.A.P dan Hi.Azwar Hadi SE.M.Si.

Bahwa Pasangan Calon atas nama M.Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.SH, belum Subsit ( Mengajukan Pendaftaran) pada SILON. berdasarkan hal tersebut diatas, maka KPU Lampung Timur tidak dapat memproses Pendaftaran Pasangan Calon tersebut.

Kategori :