3 Ketentuan Tanda Tangan Meterai Tempel, yang Harus Diperhatikan Pelamar CPNS 2024

Sabtu 07-09-2024,08:47 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID - Meterai tempel kini secara resmi boleh digunakan pada saat melakukan pendaftaran CPNS 2024.

Sesuai dengan ketentuan BKN, penggunaan meterai tempel salah satu solusi untuk pelamar CPNS agar tidak perlu lagi khawatir kehabisan stock.

Jika sebelumnya, banyak keluhan atas susahnya pembelian e-meterai sekarang pelamar CPNS dapat dengan bebas menggunakan meterai tempel.

Seperti yang diketahui, meterai tempel memiliki fungsi yang sangat penting dalam kelengkapan surat pernyataan ataupun lamaran CPNS yang ditandatangani pelamar.

BACA JUGA:3 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Pelamar CPNS 2024 Usai Pendaftaran Diperpanjang

BACA JUGA:Wajib Tau! Ini 3 Ketentuan Pemakaian Meterai Tempel Bagi Pelamar CPNS 2024

Jika tidak ada meterai maka suatu dokumen yang dibuat pelamar CPNS menjadi tidak sah.

Itu sebabnya sangat penting memenuhi persyaratan agar bisa lolos tahapan seleksi administrasi berkas.

Namun, sebelum menggunakan meterai tempel ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pelamar.

Salah satunya ketentuan tanda tangan di atas meterai tempel yang harus sesuai dengan aturan BKN pada Permenkeu Nomor 134/PMK/03/2021.

BACA JUGA:Resmi! Selain E-Materai, Pelamar CPNS 2024 Diperbolehkan Menggunakan Materai Tempel

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Diperpanjang Sampai 10 September 2024, Cek Jadwal Terbarunya

Berikut ini 3 ketentuan yang harus diperhatikan pelamar CPNS 2024 ketika tanda tangan menggunakan meterai tempel.

1. Pastikan meterai tempel direkatkan seluruhnya

Ketentuan pertama yang harus diperhatikan sebelum tanda tangan yakni dengan memastikan meterai tempel direkatkan seluruhnya.

Kategori :