RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Bandar Lampung mengungkap kasus pemalsuan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax, yang diperoleh dari campuran antara Pertalite dengan minyak mentah (minyak cong) di sebuah gudang di Jalan Alimudin Umar, Kelurahan Campang Raya, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung. Pada Rabu, 11 September 2024.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengoplosan BBM di wilayah tersebut.
Dari informasi yang diterima, pelaku mencampur Pertalite dengan minyak cong, kemudian menjualnya ke masyarakat dengan harga Pertamax.
BACA JUGA:FKPT Lampung Gelar Gembira Beragama di Pringsewu
Setelah dilakukan penyidikan, tim berhasil menggerebek sebuah gudang yang digunakan sebagai tempat pengoplosan BBM. Di lokasi tersebut, petugas menemukan dua orang pelaku yang sedang mencampur Pertalite dengan minyak cong ke dalam mobil tangki. Pada Jumat, 6 September 2024.
Dua orang pelaku yakni berinisial ES dan BL, keduanya berperan dalam menyedot menggunakan mesin pompa alkon, minyak jenis pertalite dengan minyak cong dari kempu dan mencampurnya ke dalam mobil tangki.
Untuk diketahui, untuk menyamarkan campuran tersebut, pelaku menambahkan bubuk pewarna agar warnanya menyerupai BBM asli.
BACA JUGA:OPD Bersama Kejari Tubaba Tandatangani Rencana Kerja
Setelah proses pengoplosan selesai, BBM palsu tersebut dipasarkan ke pertashop di wilayah Lampung Timur sebagai Pertamax dan sudah beroprasi selama satu tahun, dalam satu minggunya mereka mengoplos 5000 liter.
Untuk diketahui, para pelaku mendapatkan minyak cong dengan cara memesan dari Palembang, namun untuk pemilik minyak cong masih dalam penyelidikan. Sementara itu untuk pertalite berasal dari eceran pengecer yang dikumpulkan sebanyak 5000 liter.
Polisi menyita sejumlah barang bukti diantaranya, 1 unit truk colt diesel, 1 unit truk tangki, 2 unit mesin pompa alkon, 2 botol pewarna, 1 botol pengukur suhu, 1 botol campuran Pertalite dan Pertamax, 1.000 liter Pertalite, 1.500 liter Pertamax dan 2.000 liter minyak cong.
BACA JUGA:Terlilit Utang Rp 7 Miliar Jadi Alasan Indra Gunawan Nekat Jadi Joki CPNS Kejaksaan
Atas perbuatannya pelaku ditahan di Mapolres Bandar Lampung serta dijerat dengan Pasal 54 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 55 KUHPidana. Dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 6 miliar.