Wali Kota Bandar Lampung Perintahkan Dinas Perkim Evaluasi GSB Melanggar

Jumat 13-09-2024,17:19 WIB
Reporter : Melida Rohlita
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung meminta masyarakat untuk taat terhadap aturan Garis Sepadan Bangunan (GSB) dan tidak melanggarnya.

Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengatakan, hal ini dinilai penting karena masuk kepada ketertiban membangun gedung atupun lainnya sesuai aturan yang ada.

"Iya tentu hal ini nggak boleh dong," katanya, Jumat, 14 September 2024.

Dirinya juga mengakui, banyak bangunan di Kota Tapis Berseri ini telah melanggar aturan batasan garis tersebut.

BACA JUGA:Sensasi Melukis sambil Ngopi Asyik bareng bestie di Maru house, Kuliner Hidden Gem Di Bandar Lampung

"Dan pastinya ini akan kita evaluasi, tidak bisa kita biarkan," ujarnya.

Oleh karenanya, pihaknya meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung segera melakukan pendataan atau bahkan teguran bagi masyarakat yang melanggar batas tersebut.

"Ini tugasnya Perkim untuk mengingatkan atau bahkan menugur masyarakat. Tapi bunda minta tolong jangan terlalu keras," ujar Eva.

"Karena biasanya mereka sudah beli sudah lihat, tapi kita akan informasikan aturan yang ada kalau majunya ke trotoar ya nggak bisa," tambah Eva.

BACA JUGA:10 Desa di Mesuji Jadi Lokasi Kampanye Gemarikan

Meski begitu, pihaknya memastikan akan terus memberikan kemudahan bagi semua masyarakat Kota Bandar Lampung, maupun pihak di luar yang ingin berinvestasi.

"Pemkot pasti memberikan peluang terbaik untuk warganya," tandasnya.

Kategori :