RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Tanjung Senang berhasil menangkap dua pria yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, di Jalan Tirtaria, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung. Pada Minggu (15/9/24), pukul 04.30 WIB.
Berprofesi sebagai seorang buruh, kedua pelaku berinisial AS (27) dan DS (24) warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, tertangkap petugas yang sedang hunting. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu di kantong jaket milik AS (27).
Kapolsek Tanjung Senang, Ipda Alan Ridwan, membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar, keduanya terjaring patroli hunting yang dilakukan oleh petugas di lapangan," ujar Ipda Alan Ridwan pada Kamis (19/9/2024).
Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan bahwa kedua pelaku membeli sabu secara patungan melalui transaksi online dengan metode mapping.
Menurut hasil pemeriksaan, sabu yang mereka beli seharga Rp150 ribu dalam bentuk paket kecil.
BACA JUGA:Begini Contoh Kalimat Pengajuan Sanggah CPNS 2024, Pelamar TMS Perhatikan
Berdasarkan pengakuan pelaku, barang haram tersebut rencananya akan mereka gunakan bersama, di rumah kakak salah satu pelaku di wilayah Jati Mulyo, Lampung Selatan.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu paket plastik klip kecil sabu, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio GT berwarna putih.
Akibat perbuatannya kedua pelaku ditahan di Mapolsek setempat, serta dijerat dengan Pasal 112 subsider Pasal 114 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.