BACA JUGA:Bawaslu Tekankan Netralitas Peratin di Pilkada 2024
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo mengatakan bahwa mediasi antara kedua belah pihak telah menemukan titik terang.
"Sebenarnya mediasi sudah mengerucut. Secara teknis, administrasi, operasional sudah dibahas," ujarnya.
Kata Bambang Sumbogo, ada keluhan bahwa dampak dari kandasnya tongkang di laut Kunyit itu menyebabkan beberapa masyarakat sakit.
"Ini apapun kita harus buktikan nanti dari Dinkes yang akan verifikasi. Jika itu dampak dari situ bisa dibuktikan maka agen atau pemilik kapal akan tanggung jawab," tuturnya.
Masih di tempat yang sama, disebutkan bahwa ada enam warga laut Kunyit yang terkena penyakit ISPA diduga akibat dampak dari kandasnya kapal tongkang pengangkut batubara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Tim Hukum Grib DPC Bandar Lampung Ahmad Zainal Abidin, di area Kantor KSOP Kelas I Panjang.
Menurut Inal --sapaannya, akibat kandasnya tongkang tersebut setidaknya terdapat enam warga yang mengeluhkan penyakit yang sama, yaitu ISPA.
Warga yang terkena ISPA tersebut, tiga orang menjalani rawat inap di RSUD Dr. A. Dadi Tjokrodipo dan tiga orang lainnya menjalani rawat jalan di Puskesmas terdekat.
"Terdapat enam warga yang terkena penyakit ispa dan dirawat di RSUD Tjokrodipo. Tiga orang dan ada yang rawat jalan, di Puskesmas tiga orang," ujarnya.
Inal menyampaikan, usia dari enam warga yang terkena ISPA, ada yang tiga tahun, enam tahun, delapan tahun dan paling besar 16 tahun.
Kata Inal, keenam warga tersebut telah melakukan tes laboratorium dan dicek secara langsung oleh dokter dan dinyatakan mengidap ISPA akibat menghirup udara yang mungkin dihasilkan oleh barubara yang ada di kapal tersebut.
"Kami tidak menuntut banyak, kami hanya minta pertanggungjawaban untuk masyarakat yang terdampak. Kita ada surat dari dokter maupun puskesmas, dan disepakati dari Dinas Kesehatan akan melakukan cek ulang terhadap korban yang terdampak," ungkapnya.