RADARLAMPUNG.CO.ID - Diduga mencuri di sebuah toko jus buah, pria berinisial Wi (38) warga Gang Marwan, Sukajawa, Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
WI (38) sudah hampir 10 kali melakukan aksi pencurian, kini pelaku telah ditangkap petugas di wilayah Kota Baru, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung, pada Sabtu (28/9/2024), sekira pukul 20.30 WIB.
"Pengakuannya sudah 10 kali, 7 kali di wilayah Kota Baru, 2 kali di wilayah Kedaton dan 1 kali di wilayah Kemiling," Kata Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, Selasa (1/10/2024).
BACA JUGA:Performa Infinix XPad Dalam Kelas Tablet Low Budget, Cek Harga Terbaru Oktober 2024
Kapolsek menambahkan dalam melancarkan aksinya, pelaku terlebih dahulu memantau targetnya dengan modus berpura-pura mencari barang rongsokan.
"Sehari sebelum beraksi, pelaku memantau situasi dengan berpura-pura mencari barang rongsokan," jelas Kompol Kurmen.
Dalam aksi terakhirnya di sebuah toko jus buah milik korban Zulkifli (34), pelaku berhasil mengambil sejumlah barang diataranya televisi, tabung gas, 2 buah blender dan sejumlah susu kaleng, pada Kamis (26/9/2024).
BACA JUGA:Penugasan Luar Struktur Dalam Mutasi Polri September 2024, Tiga Irjen Naik Bintang Tiga
"Pelaku memanjat tembok samping toko, kemudian merusak atap plafon menggunakan pisau karter dan melakukan aksinya seorang diri", tambah Kompol Kurmen.
Uang hasil penjualan barang curian dipergunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Kita masih dalami, baik penadah barang curian maupun kemungkinan ada TKP lainnya", Kata Kapolsek.
BACA JUGA:Penugasan Luar Struktur Dalam Mutasi Polri September 2024, Tiga Irjen Naik Bintang Tiga
Selain pelaku, petugas juga menyita 1 buah pisau karter, 1 buah kaos warna hitam yang digunakan oleh pelaku dan 1 bilah kepingan plafon yang dirusak oleh pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan seorang resedivis dalam kasus pencurian di wilayah Kota Bumi, Lampung Utara.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.