RADARLAMPUNNG.CO.ID - Fauzan, narapidana (Napi) Rutan Kelas IIB Krui, Lampung yang kabur, Jumat 27 September 2024 lalu berhasil ditangkap kembali.
Napi kasus pencurian ini tertangkap saat berada di sebuah konter HP, sekitar pukul 18.35 WIB, Selasa 1 Oktober 2024.
Kepala Rutan Kelas IIB Krui, Fajar Ferdinan menyampaikan, meski berlangsung tanpa perlawanan, penangkapan Napi kabur ini cukup lama.
"Penangkapan saat Napi sedang berada di sebuah konter HP di Bukit Kemuning. Operasi penangkapan itu berlangsung cukup lama," kata Fajar.
BACA JUGA:Satu Napi Asal Bukit Kemuning Melarikan Diri dari Rutan Krui, Keamanan Rutan Dipertanyakan
BACA JUGA:Kemenkumham Lampung Update Kabar Napi Kabur dari Rutan Sukadana
Setelah ditangkap, Fauzan, napi kabur dari Rutan Kelas IIB Krui ini dibawa ke Mapolsek Bukit Kemuning untuk diperiksa.
Fajar menyebutkan, pihaknya masih dalam perjalanan untuk menjemput Napi tersebut.
Pihaknya juga bakal memperdalam pemeriksaan terkait dugaan adanya keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut Fajar menegaskan, kasus napi kabur ini akan menjadi evaluasi bagi Rutan Kelas IIB Krui.
BACA JUGA:Pemkot Bandar Lampung Resmi Buka Penerimaan PPPK 2024, Segera Cek Formasi yang Dibutuhkan!
BACA JUGA:Ini Daftar Prioritas PPPK 2024, Cek Dokumen Syaratnya
Ke depan sistem pengamanan dan pengawasan rutan bakal lebih ditingkatkan.
Termasuk evaluasi menyeluruh terhadap keamanan guna mencegah terjadinya kejadian serupa terulang.
Lebih lanjut Fajar juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dari kasus tersebut.