Selain itu, pelaku juga merasa sakit hati kepada keluarga korban karena keluarga pelaku cekcok dengan keluarga korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti (BB) satu pucuk senpi ilegal jenis revolver warna silver, dan satu butir amunisi aktif call 5,56.