Curi Motor Tetangga, Sepasang Kekasih di Bandar Lampung Diringkus Polisi

Minggu 13-10-2024,18:12 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

"Terhadap kedua pelaku, kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tutup Kompol Martono.

Kategori :