14 Pelaku Diamankan, Ditpolairud Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149 Ribu Benih Lobster

Selasa 15-10-2024,18:56 WIB
Reporter : Siti Saskia Salamah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 149.400 Benih Bening Lobster (BBL).

Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran BBL ilegal yang berasal dari Pulau Jawa menuju Sumatera melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditpolairud Polda Lampung melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Bumi Kencana, Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, pada Kamis (10/10/2024) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan 149.400 ekor benih lobster yang terdiri dari 880 ekor jenis mutiara dan 148.520 ekor jenis pasir, yang dikemas dalam 747 kantong.

BACA JUGA:Pemkab Tanggamus Lampung Gelar Operasi Pasar Gas Elpiji 3 Kg, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Waduh! Guru di Sumbagsel Termasuk Lampung Masuk Kelompok Teratas Terjerat Pinjol Ilegal, Ini Penyebabnya

Selain menyita benih lobster, pihak kepolisian juga mengamankan 14 pelaku serta peralatan pengemasan seperti tabung oksigen, kulkas, blower dan genset.

Adapun Identitas para pelaku di antaranya yakni Muhammad Rizal (34), Winarto (36), Soleh (34) dari Trenggalek, Jawa Timur, serta Reza (32), Topan Efendi (28), Yogi Pratama (29) dari Bengkulu. 

Selain itu, terdapat Putra (36) dari Sumatera Barat, Nur Muhamad (27), Berli Handoko (33) dari Pringsewu, M. Rudi Asnadi (35), Muhammad Sani (36), Agung Kartadinata (39) dari Lampung Timur, Mohammad Jani (30) dari Lampung Tengah, dan Arif Fauzi (33) dari Pringsewu.

Dir Polairud Kombes Pol Boby Pa'ludin , menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif di lapangan. Pihaknya sudah menerima laporan sejak awal Oktober dan segera melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Daftar Lengkap 49 Kandidat Calon Menteri Prabowo Subianto

BACA JUGA:Rekomendasi Tablet Low Budget Dalam Seri Realme Pad 2 Lite 2024

Kegiatan tersebut sudah berjalan selama satu bulan, hingga mengakibatkan kerugian mencapai 37 miliar.

Para pelaku dijerat Pasal 92 Jo Pasal 88 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan.

Kategori :