Aleg Wajib Tahu, Ini Beberapa Bocoran Perubahan Tatib DPRD Lampung Periode 2024-2029

Rabu 16-10-2024,18:43 WIB
Reporter : Jeni Pratika Surya
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung periode 2024-2024 telah merampungkan pembahasan tata tertib tugas dan wewenang serta aturan pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) pada Selasa 15 Oktober 2024.

Ketua Pansus Tatib Mikdar Ilyas mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kepada Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) hasil tatib yang dibuat tersebut pada Kamis 17 Oktober 2024.

Ia menjelaskan, pansus tatib telah merumuskan beberapa aturan yang telah berjalan di daerah lain, tapi belum berjalan di Lampung.

"Seperti hari kerja itu sesuai dengan kalender nasional, jadi bukan mengacu pada hari kerja pada hari Sabtu-Minggu itu dibenarkan untuk bekerja," ucapnya.

BACA JUGA:Karang Taruna Nasional Beri Penghargaan Kepada Tokoh Pemuda Lampung Rahmat Mirzani Djausal

BACA JUGA:Cek Spesifikasi dan Harga Huawei MatePad 12 X, Tablet Multitasking yang Cocok Untuk Penggunaan Jangka Panjang

"Maka waktu kerja anggota dewan dalam sepekan dapat memungkinkan tujuh hari dalam sepekan," sambungnya.

Kemudian, dalam tatib yang telah dibuat kali ini terdapat perbedaan. Seperti pemilihan fraksi serta pemilihan Komisi oleh anggota Dewan disesuaikan dengan perolehan suara. "Sehingga diatur supaya sama rata," ucapnya.

Hal itu, kata dia, dilakukan agar terjadi sama rata, tidak menimbulkan kecemburuan antar anggota Dewan dan bagi partai yang bukan pemenang.

Namun dirinya mengaku bahwa dalam tata tertib yang dirumuskan untuk ditaati para anggota legislatif (aleg), peraih suara tertinggi akan menentukan posisi.

BACA JUGA:Dapatkan Promo Indomaret Lampung, Ada Diskon Shampo Spesial Bikin Perawatan Rambut Makin Hemat

BACA JUGA:Erwan Bustami Kembali Jadi Ketua, Berikut Ini Susunan Struktur KPU Lampung Periode 2024-2029

Terkait komposisi pembentukan Alat Kelengkapan Dewan, Mikdar menyebut hal tersebut merupakan ranah fraksi masing-masing.

Kategori :