Catat! Ini Daftar Obat Bahan Herbal Berbahaya yang Dirilis BPOM, Bisa Picu Hepatitis Hingga Kerusakan Ginjal

Sabtu 19-10-2024,17:47 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Berikut ini merupakan daftar obat-obatan berbahan herbal yang dapat memicu hepatitias hingga kerusakan ginjal.

Baru-baru ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan alias BPOM RI, merilis daftar obat herbal berbahaya.

Di pasaran, obat-obatan tersebut diedarkan dengan nama Jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.

Keduanya dijual di pasaran dengan klaim dapat meredakan pegal linu dan asam urat.

BACA JUGA:18 Merek Obat Perangsang Poppers Ilegal yang Berhasil Diamankan Bareskrim Polri, Cek Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Waspada Peredaran Obat Perangsang Poppers Asal China, Cek Dampak Buruk yang Ditimbulkan

Obat herbal ilegal yang berbahaya itu mengandung bahan yang dapat memicu penyakit serius untuk kesehatan tubuh.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar yang kembali menyidak produk obat berbahan alam tidak berizin alias ilegal.

Secara regulasi, obat berbahan alam tidak bisa dicampurkan dengan BKO atau lebih dikenal sebagai bahan kimia obat.

Penggunaan BKO harus dalam pengawasan ketat dan konsultasi dokter karena berisiko tinggi.

BACA JUGA:Koat Coffee, Kafe Pet Friendly Tempat Nongkrong Asyik Baru di Bandar Lampung

BACA JUGA:PM Coffee and Space, Rekomendasi Kedai Kopi yang Cocok Buat Beresin Kerjaan atau Tugas Sekolah, Cek Lokasinya

Konsumsi obat herbal yang mengandung BKO dan digunakan tidak sesuai indikasi.

Hal tersebut memiliki resiko tinggi karena memicu hepatitias, kerusakan organ ginjal, gangguan hormon, hingga liver.

Penggunaan BKO pada obat-obatan juga memicu efek samping lain seperti gangguan pertumbuhan dan osteoporosis.

Kategori :