RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini sanksi yang diterima bagi para peserta yang terlambat hadir pada ujian SKD CPNS 2024.
Bagi peserta yang ikut tes SKD diingatkan untuk tidak terlambat datang.
Sesuai kebijakan BKN, peserta tes SKD wajib hadir tepat waktu.
Peserta bisa hadir 60 menit sebelum pelaksanaan tes dimulai.
BACA JUGA:Jangan Sampai Kena Sanksi, Ini Perlengkapan yang Harus Dibawa saat Ujian SKD CPNS 2024
BACA JUGA:Begini Cara Melihat Hasil Tes Ujian SKD CPNS 2024 Sekaligus Cara Cetak Sertifikat
Apabila peserta terlambat hadir maka pihak panitia berhak memberikan sanksi.
Sebagaimana tertuang pada pengumuman BKN nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/X/2024.
Peserta SKD 2024 yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian seleksi.
Artinya, peserta telah dianggap gugur dan tidak bisa lanjut ke tahap seleksi berikutnya.
BACA JUGA:Dapatkan Pencairan Link DANA Kaget Rp 257 Ribu, Segera Rebut Kuota Saldo Gratis Hari Ini
Begitu juga bagi peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan.
Maka tidak boleh ikut pelaksanaan ujian sebagaimana mestinya.
Sanksi ini juga berlaku bagi peserta yang terbukti memberikan dokumen palsu.