RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Tulang Bawang menerima beberapa aduan dan laporan terkait perusakan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) pada Pilkada Tahun 2024.
Perusakan APK tersebut diduga dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggungjawab yang diduga tidak suka dengan salah satu paslon.
Ketua Bawaslu Tulang Bawang Indra Fiska Mahendro mengatakan, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas terhadap oknum-oknum atau pihak tidak bertanggungjawab tersebut apabila terbukti merusak APK paslon.
Indra Fiska bahkan berjanji akan menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum perusak APK para paslon tanpa pandang bulu.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siap Ikuti Perubahan Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
"Benar, jika terbukti ada oknum yang dengan sengaja merusak APK maka akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi pidana menurut undang-undang," tegas Ketua Bawaslu Tulang Bawang, Senin 21 Oktober 2024.
Dijelaskannya, salah satu dasar sanksi tersebut yakni telah disepakati dan ditandatanganinya deklarasi pilkada damai 2024.
Menurutnya, kesepakatan pilkada yang damai, aman dan tertib tidak hanya harus dipatuhi oleh paslon bupati serta wakil bupati.
Akan tetapi, lanjutnya, kesepakatan tersebut juga berlaku untuk para pendukung, simpatisan serta relawan masing-masing pasangan calon.
BACA JUGA:Tim Raboboat Teknokrat Berlaga Pada Final Kompetisi Kontes Kapal Indonesia
Indra mengungkapkan bahwa sejak masa kampanye terbuka dimulai beberapa saat lalu, pihaknya telah menerima beberapa laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Tulang Bawang juga telah menerima laporan dugaan netralitas seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tulang Bawang yang diduga mengikuti kegiatan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.