Selanjutnya, bagi kalian yang ingin menjadi agen BRI Link, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yakni kaliam harus Memiliki KTP pemilik atau pengurus, dan NPWP untuk badan usaha. Kemudian Sudah menjadi nasabah BRI dengan memiliki rekening simpanan. Lalu Memiliki surat keterangan usaha minimal dari RT/RW, atau dokumen legalitas usaha lainnya seperti SIUP, SITU, TDP, atau akta pendirian untuk badan usaha.
Kalian juga harus Mengisi formulir pengajuan AgenBRILink dan perjanjian kerja sama. Mempunyai pengalaman usaha atau sudah Memiliki usaha yang telah berjalan minimal selama 2 tahun, dan Menyetor uang jaminan sebesar Rp 3.000.000 (khusus untuk EDC), yang akan diblokir selama menjadi agen.
Setelah semua lengkap kalian bisa Mengajukan kelengkapan dokumen ke unit kerja BRI terdekat (Kanca, KCP, dan BRI Unit). Dan apabila memenuhi persyaratan Petugas AgenBRILink akan membantu instalasi aplikasi BRILink Mobile atau mengirimkan EDC. Setelah semua persyaratan dipenuhi dan proses administrasi selesai, agen BRI Link siap melayani transaksi perbankan bagi masyarakat. (Nanda)