RADARLAMPUNG.CO.ID - Team Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan HS (42), warga Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Way kanan.
Has merupakan salah satu dari dua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan berat (anirat) terhadap Ruaman (52), warga satu kampung dari pelaku.
Penganiayaan terjadi di dalam truk yang diparkir di depan rumah saksi T, di Dusun IV, Kampung Rantau Temiang, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan membenarkan telah terjadi kasus TP anirat yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka.
BACA JUGA:Hanya Bayar Rp1 Ribu Bisa Beli Tomoro Aren Latte di Shopee, Cek Syarat dan Ketentuannya
Mulai dari luka terbuka panjang 20 cm dalam 5 cm putus tendon di atas lutut kaki kanan.
Terapat juga luka terbuka 25 cm di bawah lutut kaki kanan putus tendon; luka terbuka tangan kanan panjang 8 cm; luka terbuka di pergelangan tangan kanan panjang 5 cm; serta luka goresan di telinga kiri panjang 3 cm.
"Saat ini korban masih mendapatkan perawatan medis," ujar AKP Mangara Panjaitan.
Kejadian tersebut, kata AKP Mangara, terjadi pada Kamis, 24 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA:USS 2024 presented by BRImo: Dukungan BRI Dorong Kreativitas Generasi Muda
Kala itu pelapor sedang menjala ikan di Sungai Umpu yang berada di Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Setelah itu, Jaini mendapat kabar bahwa korban telah mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh HS dan anaknya inisial D (masih dalam pengejaran petugas).
Selanjutnya Jaini langsung bergegas pulang untuk menyusul korban ke rumah sakit yang sedang mendapatkan perawatan.
Setibanya di rumah sakit, Jaini melihat korban mengalami luka terbuka yang cukup parah akibat senjata tajam di bagian pelipis sebelah kiri, tangan kanan, dan kaki kanan.
BACA JUGA:Kupedes, Produk Unggulan BRI untuk Masyarakat Pedesaan