Empat Tersangka Narkotika Dibekuk Polres Tanggamus Lampung, Saat Berada di Bulok

Minggu 27-10-2024,16:01 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan menangkap empat tersangka di Pekon Suka Negara, Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus. 

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Mirga Nurjuanda melalui keterangan tertulis disampaikan seksi humas polres Tanggamus mengatakan, keempat tersangka yang ditangkap inisial RZ (39), AG (27), AN (22) dan AMS (39).

"Keempat tersangka ditangkap pada Rabu, 22 Oktober 2024 pukul 01.00 WIB," kata AKP Mirga Nurjuanda mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda, S.I.K., Minggu 27 Oktober 2024.

Kasat menjelaskan, kronologi pengungkapan berawal dari penyelidikan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tanggamus terkait peredaran narkotika jenis sabu di Pekon Sukanegara Kecamatan Bulok.

BACA JUGA:Simpan Sabu dan Ekstasi di Lemari Baju, Pengedar asal Mesuji Dibekuk Polisi

Berdasarkan penyelidikan tersebut, kemudian dilakukan penangkapan terhadap 3 pelaku RZ, AG dan AN dengan bukti berupa alat hisap sabu, pipa kaca, plastik klip kecil, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari hasil interogasi, ketiga tersangka mengaku mendapatkan narkotika dari AMS yang juga merupakan pemilik rumah tempat kejadian. 

Dari tangan AMS, petugas kembali mengamankan barang bukti berupa alat hisap sabu/bong, pipa kaca pirek, plastik klip berisi kristal putih (sabu) seberat 1,05 gram, tiga unit handphone, uang tunai sebesar Rp1,7 juta dan kotak rokok serta dompet.

"Berdasarkan pengakuan AMS, ia mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.

BACA JUGA:Support Program Ketahanan Pangan, Asrama SMK Pertanian JHL Foundation Siap Tampung 250 Putra-putri Terbaik

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya. 

Kasat menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.

"Masyarakat diimbau untuk terus bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam memberantas tindak pidana narkotika yang merusak generasi muda," imbaunya. 

Kategori :